KPK Sita Ratusan Juta di Kantor PMPTSP Madiun, Diduga Terkait Gratifikasi

    KPK Sita Ratusan Juta di Kantor PMPTSP Madiun, Diduga Terkait Gratifikasi
    Pada Kamis, 22 Januari lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur

    JAKARTA - Aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas korupsi. Pada Kamis, 22 Januari lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Gebrakan ini berbuah manis, dengan disitanya uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti penting lainnya.

    "Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta, " ungkap seorang narasumber kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/01/2026).

    Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya mendalam KPK dalam mengungkap praktik dugaan korupsi yang diduga melibatkan pemerasan. Modus operandi yang disinyalir digunakan adalah melalui pungutan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya yang merajalela di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa seluruh barang bukti dan uang tunai yang berhasil diamankan akan segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. Perkembangan ini tentu menjadi sorotan publik, seiring dengan rentetan kasus yang telah diungkap KPK sebelumnya di kota tersebut.

    Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun saat itu, Maidi. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

    Puncaknya, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Selain Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD), dua nama lain yang terjerat adalah Rochim Ruhdiyanto (RR), yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif.

    Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan para tersangka untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (PERS)

    kpk korupsi madiun gratifikasi ott penyelidikan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    OTT Wali Kota Madiun, Pengusaha 'Bermasalah'...

    Artikel Berikutnya

    KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN

    Ikuti Kami