OTT Wali Kota Madiun, Pengusaha 'Bermasalah' Soegeng Prawoto Kembali Terjerat

    OTT Wali Kota Madiun, Pengusaha 'Bermasalah' Soegeng Prawoto Kembali Terjerat
    Pengusaha Kawakan Jawa Timur, Soegeng Prawoto (SG), yang turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026

    JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Madiun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kali ini menyasar Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD). Namun, sorotan tajam tak hanya tertuju pada sang wali kota, melainkan juga pada sosok pengusaha kawakan Jawa Timur, Soegeng Prawoto (SG), yang turut diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.

    Nama Soegeng Prawoto bukanlah pendatang baru dalam pusaran perkara korupsi yang kerap mewarnai pemberitaan di Jawa Timur. Ia diduga memiliki peran krusial dalam aliran dana ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Meskipun KPK baru menetapkan tiga tersangka utama sejauh ini, keterlibatan Soegeng menjadi titik perhatian serius, mengingat rekam jejaknya yang sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus serupa.

    Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan total sembilan orang, termasuk Soegeng Prawoto. Pria yang dikenal sebagai pemilik sejumlah unit usaha di sektor kesehatan dan properti di wilayah Madiun dan Ponorogo ini diduga menjadi sumber dana yang mengalir ke Wali Kota Madiun melalui serangkaian perantara. Indikasi pola suap yang sistematis antara pejabat daerah dan pihak swasta semakin kuat terkuak.

    Keterlibatan Soegeng Prawoto dalam pusaran kasus korupsi bukanlah pengalaman pertamanya. Lima tahun silam, namanya juga mencuat dalam perkara korupsi yang menjerat sang istri, Yuni Widyaningsih, mantan Wakil Bupati Ponorogo yang akrab disapa Ida. Kala itu, Ida tersandung kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) periode 2012–2013.

    Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1, 05 miliar. Yang menarik, proses pengembalian dana kerugian negara ini justru melibatkan langsung Soegeng Prawoto.

    “Uang diantarkan langsung oleh suaminya sebesar Rp850 juta ditambah biaya perkara. Sementara Rp200 juta lainnya sudah disita sebelumnya sebagai barang bukti, ” ujar Kepala Kejari Ponorogo saat itu, Khunaifi Alhumami, membenarkan peran Soegeng dalam pengembalian uang negara kepada awak media pada Mei 2021.

    Meskipun berstatus terpidana, Yuni Widyaningsih tidak menjalani penahanan dengan alasan pertimbangan kondisi kesehatan mental.

    Soegeng Prawoto sendiri dikenal sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh kuat di wilayah Madiun dan Ponorogo. Melalui PT Darmayu Puri Kencana, ia mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Darmayu di kedua kota tersebut. Bisnis properti juga menjadi salah satu lini usahanya melalui PT Hemas Buana.

    Aktivitas bisnis inilah yang kerap disebut memiliki kaitan erat dengan kiprah politik sang istri. Yuni Widyaningsih pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo selama dua periode dan tercatat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ponorogo. Di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar Ponorogo sempat meraih peningkatan signifikan dengan perolehan 10 kursi DPRD pada Pemilu 2014. Dukungan finansial dari keluarga, termasuk dari usaha Soegeng, kerap disebut sebagai salah satu penopang karier politik Ida.

    Dalam kasus yang kini ditangani KPK, Soegeng Prawoto diduga berperan sebagai pihak pemberi dana. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Wali Kota Maidi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang pada pertengahan 2025.

    “Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer sebesar Rp600 juta, ” terang Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

    Dana yang diduga berasal dari PT Hemas Buana milik Soegeng Prawoto ini, menurut KPK, diserahkan melalui beberapa perantara untuk menghindari jejak langsung. Penyelidikan mendalam menunjukkan alur dana tersebut dimulai dari PT Hemas Buana yang diterima oleh Sri Kayatin (SK), Direktur CV Mutiara Agung, sebelum akhirnya disalurkan kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), orang kepercayaan Wali Kota Maidi, melalui dua tahap transfer rekening.

    Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, posisi Soegeng Prawoto dalam kasus ini dinilai sangat krusial. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan swasta. (PERS

    kpk ott korupsi madiun pengusaha terjerat skandal pejabat jejak korupsi kasus suap kpk ott korupsi madiun pengusaha terjerat skandal pejabat jejak korupsi kasus suap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    OTT KPK: Wali Kota Madiun Ditangkap Bersama...

    Artikel Berikutnya

    KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Kasi Ops Korem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Asistensi Latihan Pencak Silat Militer di Wilayah Madura
    Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084 Raih Juara 3
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan

    Ikuti Kami